Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya telah menerima hibah rumah tua yang ada di pinggir Sungai Kapuas, terletak di Gang H Salmah, kelurahan Bansir Laut. Rumah tua ini telah berusia mencapai 100 tahun berkonstruksi panggung dan dominan terbuat dari kayu belian. Oleh Pemerintah Kota Pontianak, nantinya rumah tua ini akan di restorasi ulang sehingga menjadi rumah budaya dan menjadi ikon baru di Kota Pontianak. Melihat isu ini, Bappeda Kota Pontianak dan Jurusan Arsitektur Untan mengadakan FGD tentang sinerigsitas program penyelenggaraan Cagar Budaya di Kota Pontianak, dimana cagar budaya yang dimaksud dapat berupa bangunan atau kawasan. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat A. Muis Amin Bappeda Kota Pontianak. Hadir pada kegiatan ini beberapa narasumber baik dari lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak, maupun Jurusan Arsitektur yang diwakili oleh Ibu Emilya Kalsum dan Bapak Zairin Zain. Selain itu, para undangan juga merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Cagar Budaya di Kota Pontianak. Kegiatan FGD diikuti dengan kegiatan kunjungan lapangan ke rumah bersangkutan. Hasil dari kegiatan FGD adalah persiapan program maupun kebijakan tentang Cagar Budaya serta inisiasi pembentukan tim TACB di Kota Pontianak