Seiring dengan telah terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, yang mengindikasikan perlunya kolaborasi dan kerjasama melalui pendidikan dan riset pada khususnya, dalam peningkatan mutu karya arsitektur untuk menghadapi tantangan global, maka Universitas Tanjungpura dan Ikatan Arsitek Indonesia menandatangani “kesepahaman” dalam beberapa lingkup kegiatan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengharuskan apabila hendak menjadi seorang “Arsitek yang berlisensi” harus menempuh Pendidikan Arsitektur, kompeten sesuai dengan standar kompetensi Arsitek, serta direkomendasikan oleh Organisasi profesi. Tentu, sebagai organisasi profesi yang menaungi para Arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menjadi salah satu organisasi profesi yang penting dan utama dalam berkolaborasi untuk mengembangkan Pendidikan Arsitektur.
Sebagai satu-satunya program studi strata S-1 Arsitektur yang ada di Kalimantan Barat, Jurusan/Prodi. Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura terus berkomunikasi dengan IAI pusat maupun IAI Kalimantan Barat untuk merumuskan “kesepahaman” dalam bermitra kedepannya. Dengan adanya urgensi Pendidikan arsitek, penelitian dan pengabdian dalam perspektif keilmuan di Perguruan Tinggi, maka pada tanggal 9 April 2021, Universitas Tanjungpura, Fakultas Teknik, dan Ikatan Arsitek Indonesia telah menandatangani memorandum of understanding dan memorandum of agreement untuk bermitra dalam beberapa hal, terutama pembentukan Pendidikan profesi arsitek (PPAr), serta didukung dengan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian.
Pada kesempatan ini, hadir dan ditandatangani secara langsung oleh Rektor Universitas Tanjungpura, Dekan Fakultas Teknik, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia, serta Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Kalimantan Barat